Menurut kejaksaan Nassau, Marsicano dua kali menyusup ke apartemen yang dia sewakan dan melakukan kekerasan seksual kepada seekor anjing ras Shiba Inu bernama Snowball saat korban sedang sendiri. Anjing jantan berusia dua tahun itu memiliki berat 23 pon (10,43 kg). Peristiwa pertama berlangsung pada 12 Oktober 2010. Namun, aksi Marsicano yang terakhir, Kamis 21 Oktober 2010 diketahui si pemilik anjing dan langsung melaporkannya ke polisi.
Pada sidang pengadilan Jumat pekan lalu, 22 Oktober 2010, Marsicano didakwa melakukan penerobosan atas tempat tinggal orang lain – meski flat itu merupakan miliknya yang sedang dikontrakkan – sekaligus melakukan penyerangan seksual. Sambil menunggu vonis, pria berusia 55 tahun itu untuk sementara boleh keluar dari penjara setelah membayar jaminan US$10.000. Namun, dia bisa terancam hukuman penjara maksimal selama 16 tahun. Rinciannya, bila terbukti bersalah menerobos tempat tinggal orang lain tanpa izin, Marsicano bisa dipenjara maksimal 15 tahun, plus tambahan selama satu tahun atas penyerangan seksual.
Pengacara Marsicano menolak berkomentar. Menurut laman Long Island Press, terdakwa kembali disidangkan pada 27 Oktober mendatang. Sementara itu, Snowball menunjukkan tanda-tanda trauma dan menderita luka pada kaki-kakinya saat diperiksa di rumah sakit hewan. Dia untuk sementara diinapkan di Penampungan Hewan Freeport.
Ref: Vivanews
0 komentar:
:rate5: :hoax: :nyimak: :thanx: :pertamax: :cendol: :bingung: :sundul: :iloveindonesia: :marah: :ngacir: :kiss: :bata:
Posting Komentar
Mohon Commnent